Hadirnya layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan menghasilkan sinergi bisnis yang saling menguntungkan. Meminjam istilah dalam ilmu biologi, sinergi tersebut bisa diebut sebagi simbiosis mutualisme antara pihak bank, pengembang dan pelanggan (nasabah).
Dengan KPR pihak bank bisa mengelontor dana kredit sebagai usaha untuk menambah laba perusahaan. Semakin besar dana yang disalurkan diharapkan keuntungan juga kian berlembang.
Sementara dari pihak pengembang akan terbantu dalam penjualan rumah yang dipasarkan. Pengembang yang biasanya terkendala untuk mencari pelanggan yang bersedia mengeluarkan dana tunai dalam jumlah besar, tetapi dengan dana talangan dari bank ini akan terbantu.
Begitu juga dengan pelanggan, untuk membeli rumah dengan harga ratusan juta rupiah juga merasa berat. Namun dengan dana talangan KPR dari bank, membeli rumah akan terasa ringan. Karena, pelanggan cukup menyediakan uang muka sebesar 20-30% dari harga, sudah bisa memiliki rumah impian. Kekurangannya dibantu bank, yang pembayarannya diangsur hingga 15 tahun atau bahkan lebih.
Namun untuk mengajukan KPR, pelanggan perlu mengerti seluk beluknya. Diantaranya yaitu jenis KPR, suku bunga, lama angsuran dan persyaratan pemohon.
Umumnya KPR dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
1. KPR Bersubisidi yang disebut juga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan kredit diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang dimliki. KPR ini ditentukan oleh pemerintah.
2. KPR Nonsubsidi yaitu diperuntukan bagi seluruh masyarakat. KPR ini ditetapkan bank sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai dengan kebijakan bank.
Untuk pengajuan KPR nonsubsidi tidak sulit. Pihak bank hanya meminta kepada pemohon melampirkan beberapa dokumen. Diantaranya
- fotokopi KTP suami dan istri (bila sudah menikah),
- kartu keluarga,
- keterangan penghasilan atau slip gaji,
- laporan keuangan (untuk wiraswasta),
- NPWP pribadi (kredit siatas 100 juta)dan SPT PPh pribadi (kredit diatas 50 juta). Lalu
- fotokopi sertifikat induk dan atau pecahan bila membelinya dari developer atau sertifikat saja apabila jual beli peorangan
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pada saat aplikasi kredit rumah yang disetujui bank, pemohon akan dikenakan biaya terkait fasilitas kredit tersebut. Biaya ini biasanya berkisar 10-12% dari plafond kredit. Biaya ini termasuk :
- Biaya Pajak Pembelian (BPHTB)
- Biaya PPN dan PBB, apabila rumah baru.
- Biaya apprasial
- Biaya Notaris
- Biaya adm bank
Tapi biasanya harga yang ditawarkan developer untuk penjualan rumah barusudah termasuk biaya PPN, PBB dan lainnya.
Nah jadi bila anda ingin memiliki rumah idaman segera hubungi pihak bak yang menyediakan fasilitas kredit KPR ini dengan membawa persyaratan seperti diatas.
Home »
Informasi Umum
» Cara Mudah Membeli Rumah Melalui KPR
0 comments:
Post a Comment